SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengklarifikasi laporannya terhadap Amien Rais soal partai Allah dan partai setan. Untuk mengklarifikasi laporannya itu, Aulia Fahmi mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang ini.
"Saya datang atas kesadaran sendiri untuk klarifikasi," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa hal yang diklarifikasi dan langsung masuk ke dalam gedung. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Aulia pada pukul 12.00 WIB.
Aulia melaporkan Amien Rais karena ucapannya yang dinilai bermasalah perihal "Partai Allah" dan "Partai Setan". Ucapan tersebut muncul saat ia memberi tausiah dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Kalimat Amien Rais yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian adalah, "Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."
Bagi Cyber Indonesia, kata Aulia, pernyataan Amien Rais itu sangat berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat. "Apalagi disampaikan oleh tokoh bangsa," kata dia. Ucapan Amien itu, kata Aulia, sudah masuk kategori melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: Tempo