SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) menilai ucapan Amien Rais tentang "Partai Allah” dan “Partai Setan” sebagai pencerahan dan ilmu pengetahuan dari seorang cendekiawan dan akademikus. "Demi kepentingan umum/publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya," kata Sekretaris Jenderal Ikami Djudju Purwantoro mengutip Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 16 April 2018.
Menurut Djudju, pernyataan tentang "Partai Allah" dan "Partai Setan" tidak menunjuk pada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku pada partai mana pun. Pernyataan tokoh reformasi itu juga tidak bermaksud menyulut kebencian, permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat. "Sehingga bukan delik pidana seperti apa yang dimaksud Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016."
Pernyataan Amien tentang partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang merugi justru untuk mengajarkan dan mengingatkan umat beragama bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang benar dan yang salah. Dengan demikian, kata dia, tidak relevan bila dikaitkan dengan pidana penodaan agama seperti yang dimaksud Pasal 156 a KUHP. "Karena tidak ada unsur permusuhan, penyalahgunaan, ataupun penodaan terhadap suatu agama."
Berbeda dengan Ikami, Ahad, 15 April 2018, Cyber Indonesia melaporkan pendiri Partai Amanat Nasional itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kalimat yang dilontarkannya. Ucapan Amien dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ucapan Amien tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan” muncul saat ia memberi tausiah dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Kalimat Amien yang dinilai sebagai ujaran kebencian adalah, "Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia, rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi menuturkan pernyataan bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu sudah termasuk kategori melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: Tempo