SUKABUMIUPDATE.com - Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan ucapan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan”. Ucapan itu dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Ya nanti jam 2 dilaporkan," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Minggu, 15 April 2018.
Menurut Muannas, laporan ini akan disampaikan langsung oleh salah satu pimpinan Cyber Indonesia, yaitu Aulia Fahmi. Ucapan Amien tentang “Partai Allah” dan “Partai Setan” muncul saat ia memberi tausiah dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Kalimat Amien yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian adalah, "Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."
Bagi Cyber Indonesia, kata Aulia, pernyataan itu sangat berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat. "Apalagi disampaikan oleh tokoh bangsa," kata dia. Ucapan Amien itu, kata Aulia, sudah masuk kategori melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain Amien Rais, Cyber Indonesia sebelumnya melaporkan musikus Ahmad Dhani dan Rocky Gerung atas tuduhan serupa. Organisasi ini juga melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran hukum dalam penataan kawasan Tanah Abang.
Sumber: Tempo