SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI saat ini sedang merancang konstruksi hukum untuk menjerat penjual miras oplosan. Para penjual miras ilegal itu diancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Akan kami jerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman seumur hidup," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Para penjual miras oplosan, kata Setyo, dapat dijerat dengan 204 KUHP tentang menjual-belikan makanan yang membuat orang meninggal dunia. "Kalau menjual makanan dan minuman yang penjualnya ketahui akan membahayakan konsumen, bisa dikenakan hukuman mati," kata Setyo.
Sejumlah pelaku sudah ditahan terkait dengan kasus miras ini. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah ada tujuh tersangka yang ditangkap. "Ini pendistribusi, peracik, ada yang penjual juga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Ia melanjutkan, para pelaku dinilai sebagai perencana karena meracik miras oplosan yang mengakibatkan tewasnya 89 orang di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut, kata Iqbal, akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait.
"Kami akan melakukan pengawasan dan mengincar pihak-pihak yang memperdagangkan miras secara ilegal," kata Iqbal.
Setyo menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku berbeda dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, dalam kasus miras oplosan tidak diperlukan pembuktian pelaku dengan sengaja membunuh korbannya.
Sumber: Tempo