SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menarik produk ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing dari pasar. Penarikan tersebut meliputi produk impor maupun dalam negeri.
"Yang sudah ditarik ada sekitar 22 juta kaleng impor," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 6 April 2018.
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan ada 27 merek, yang terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 merek merupakan impor dan 11 lainnya produk lokal.
Untuk produk makarel lokal, Suratmono mengatakan telah menarik sekitar 47 ribu kaleng. "Saya pastikan sudah hampir semuanya," katanya.
Penarikan tersebut dilakukan setelah BPOM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian melakukan audit komprehensif dengan mekanisme joint inspection.
Penemuan parasit cacing merupakan hasil dari pengujian BPOM terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri atas 66 merek yang beredar di seluruh Indonesia. Pengujian itu merupakan tindak lanjut dari penemuan cacing dalam produk Farmer Jack Mackerel di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 20 Maret 2018.
BPOM menyatakan bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis sp. Bahan baku ikan makarel kalengan yang bercacing merupakan produk impor dan tidak terdapat di dalam negeri.
Sumber: Tempo