SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos meminta polisi obyektif dalam memproses laporan dugaan penistaan agama yang menyeret putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Bonar mengatakan kepolisian harus mengenyampingkan dimensi politik yang dia nilai kental dalam pelaporan itu.
"Kami berharap polisi berpikir obyektif menggunakan parameter-parameter yang rasional," kata Bonar kepada Tempo, Selasa, 3 April 2018.
Sebelumnya, pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Denny beranggapan puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati saat acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di gelaran Indonesia Fashion Week 2018 itu menyinggung agama Islam. Dalam puisi itu, Sukmawati dianggap tak patut membandingkan suara azan dengan kidung dan konde dengan cadar.
Bonar menilai puisi Sukmawati yang dipersoalkan itu merupakan ekspresi seni. Menurut dia, puisi itu tak berintensi memojokkan golongan tertentu, apalagi memuat ujaran kebencian. Berkaca dari kasus penistaan agama yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bonar berpendapat pelaporan terhadap Sukmawati itu bermuatan kepentingan politik.
Bonar pun meminta kepolisian berhati-hati memproses kasus pelaporan Sukmawati ini. Dia mewanti-wanti agar kepolisian tak mengulang apa yang terjadi ketika menangani kasus Ahok.
"Polisi jangan tunduk kepada tekanan kelompok-kelompok tertentu yang selalu menggunakan politik agama dan politik identitas. Jangan sekali lagi mengulang kesalahan yang dilakukan ketika kasus Ahok," ujarnya.
Bonar melanjutkan, pelaporan itu sebenarnya kian menjadi bukti bahwa pasal penistaan agama tak hanya membelenggu kebebasan berekspresi. Namun, pasal penistaan agama juga menjadi kedok untuk memojokkan lawan politik.
"Ini semakin memperlihatkan bukti bahwa pasal ini bukan hanya membelenggu kebebasan berekspresi, tapi dengan mudah digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kemudian memojokkan lawan politiknya," kata Bonar.
Sumber: Tempo