SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Advokat Muslim Indonesia menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dam Transaksi Elektronik. Sukmawati membaca puisi itu saat menghadiri acara peringatan 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut Sekretaris Jenderal IKAMI Djudju Purwantoro, puisi yang dibacakan Sukmawati bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. "Puisi yang sudah dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam," kata Djudju dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 April 2018.
Puisi yang dibacakan Sukmawati mengutip kata- kata 'Syariat Islam dan Azan'. Kedua kata tersebut merupakan hal sensitif. Apalagi, Sukmawati mengakui dan menyadari tidak mengerti tentang syariat Islam.
"Tetapi malah menyebut dan membanding- bandingkan masalah cadar, dan suara Azan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam," ucapnya.
Menurut dia, puisi yang dibacakan Sukmawati dan telah beredar luas melalui media sosial itu patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE Nomor 18 tahun 2016, junto Pasal 45A ayat 2 UU dan Pasal 156 KUHP.
Menurut Djudju, seharusnya Sukmawati Soekarnoputri belajar dari kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat. "Dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Untuk menghindari situasi tidak kondusif lebih meluas dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, IKAMI meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut. "Karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat," ucapnya.
Hingga berita ini turun, Sukmawati Soekarnoputri belum bisa dihubungi Tempo untuk dimintai konfirmasi.
Sumber: Tempo