SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPD Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jawa Barat Firman Zidan mengatakan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu SIM atau 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk maksimal 3 nomor telepon membunuh usaha outlet seluler.
“Aturan registrasi 1 NIK 3 SIM card sangat mengganggu usaha outlet se-Indonesia, karena margin yang paling besar berasal dari penjualan kartu perdana,” kata dia di sela aksi unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, di Bandung, Senin, 2 April 2018.
Firman mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut untuk meminta surat dukungan dari DPRD Jawa Barat agar pemerintah mencabut aturan tersebut. Peraturan yang membatasi 1 Nomor Induk Kependudukan dipergunakan maksimal untuk 3 nomor telepon itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Informasi Nomor 12 Tahun 2016 yang direvisi tiga kali menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, dan revisi terbarunya Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017. “Bukan revisi bahasanya, tapi dicabut aturannya,” kata dia.
Menurut Firman, akibat aturan tersebut bisnis mayoritas outlet anjlok hingga 70 persen dari omset normalnya. “Turun sampai 70 persen. Bahkan saya Rp 28 juta nilai rupiah nomor saya diblokir. Itu belum termasuk bisnis data dan sebagainya. Bisa sampai ratusan juta rupiah (kerugiannya),” kata dia.
Firman mengatakan, KNCI sudah melayangkan judicial review Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Agung. “Sudah. Kemarin sama advokasi KNCI Pusat. Kita juga sudah melayangkan surat ke DPR Komisi I,” kata dia.
Firman mengatakan, di seluruh Indonesia terdapat 800 ribu outlet seluler yang dirugikan akibat kebijakan itu. Di Jawa Barat sendiri terdapat sekitar 20 ribu outlet. “Setiap orang berbeda-beda omzetnya. Tapi kalau keseluruhannya sampai Rp 400 triliun kerugiannya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Keluhan perwakilan outlet seluler itu sempat disampaikan pada perwakilan anggota Dewan saat audiensi di DPRD Jawa Barat. Di antaranya, soal aturan tersebut mengancam bisnis penjualan pulsa telepon via server agen. Server agen misalnya mengandalkan lebih dari 1 nomor untuk melayani transaksi pengiriman pulsa telepon konsumen. “Transaksinya ribuan, dilayani 10-20 chip kartu. Itu untuk satu operator saja,” kata perwakilan KNCi Cianjur.
Lainnya mengeluhan ribuan nomor telepon cantik stok outlet seluler yang terancam tidak bisa dijual. Saat ini ribuan nomor cantik tersebut ada yang sudah diblokir dan hanya bisa menerima telepon dan pesan pendek. “Di rumah ada kurang lebih 4 boks, masing-masing berisi 400 pieces nomor cantik. Ada yang lain memiliki ribuan. Nomor ini biasanya lebih mahal harganya. Ada yang jutaan rupiah. Kartu tersebut sudah diregistrasi sesuai NIK dan KK ternyata diblokir dan terancam hangus. Pemain nomor cantik menjerit sekarang,” kata perwakilan pengusaha outlet seluler dari Bandung.
Pengusaha outlet seluler asal Majalengka mengaku, kewajiban registrasi nomer telepon prabayar menggunakan NIK dan KK itu juga sering membuat outlet seluler jadi bulan-bulanan konsumen yang gagal registrasi. “Konsumen tahunya nomornya aktif dan bisa dipakai menelpon,” kata dia.
Anggota DPRD Jawa Barat Yusnandar Eka Prawira berjanji meminta pimpinan DPRD Jawa Barat menerbitkan surat dukungan atas tuntutan pengusaha outlet seluler yang berunjuk rasa menolak pembatasan kepemilikan kartu SIM. “Tuntutan ini masuk akal, dan wajib difasilitasi,” kata dia.
Sumber: Tempo