SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku kaget atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus tersebut pada Kamis, 29 Maret 2018. Jaksa menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.
"Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kaget lah, secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini," kata Setya selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Kendati mengaku kaget, ia tetap mempercayakan kelanjutan nasibnya itu pada proses hukum yang masih bergulir.
Di kursi pesakitan, Setya Novanto tampak tenang sejak awal persidangan. Dia sempat menggerak-gerakkan kakinya atau sesekali menunduk selama persidangan. Selepas sidang, dia langsung dikawal meninggalkan ruangan.
Setya dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Setya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP.
Dalam kasus ini, Setya dianggap menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP.
Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Abdul.
Pengacara Setya, Firman Wijaya mengatakan kliennya berlapang dada atas tuntutan yang dilayangkan jaksa kepadanya. "Tidak ada reaksi dari beliau yang menggambarkan beliau marah, tapi sungguh pun demikian sebagai manusia biasa beliau berusaha menerima," kata dia.
Sumber: Tempo