SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto untuk mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,435 juta dikurangi uang pengganti Setya sebesar Rp 5 miliar, selain menuntut pidana penjara 16 tahun.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa KPK akan merampas harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 29 Maret 2018.
Apabila setelah dilelang, harta benda milik Setya masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan Setya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, Setya Novanto dituntut kurungan 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Setya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menilai bekas Ketua DPR itu telah menyalahgunakan wewenangnya untuj melakukan pengaturan secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek e-KTP. Novanto juga terbukti menerima duit e-KTP sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga dinilai teebukti menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
Adapun hal yang dinilai memberatkan Setya Novanto antara lain ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Setya juga dinilai bersifat masif, yaitu menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar. Selain itu, dia dinilai bersikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Sementara hal yang meringankan Setya Novanto antara lain dia belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. "Lalu, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Basir.
Sumber: Tempo