SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat yang menerima setifikat tanah untuk menyimpannya dengan baik dan menggunakannya sesuai kebutuhan. "Bisa jadi agunan ke perbankan, tapi harus dihitung mampu bayar tidak?," kata Jokowi kepada ribuan warga Malang di GOR Ken Arok, Rabu 27 Maret 2018.
Jokowi berharap para penerima sertifikat menggunakan agunan untuk modal usaha dan investasi. Bukan untuk keperluan konsumtif seperti membeli mobil yang tak dibutuhkan. "Ada Kredit Usaha Rakyat bunga murah 9 persen. Tahun ini 7 persen," ujarnya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan proses sertifikat tanah dipercepat. Selain itu, tak ada pembiayaan untuk mendapat sertipikat tanah dalam Pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) ini.
"Tak perlu bayar. Tetapi pra sertifikat dibutuhkan biayai untuk patok, materai, dan saksi," katanya. Ketentuan biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Masyarakat, katanya, bisa bermufakat untuk menentukan biaya.
"Tapi tak mahal seperti dulu." Dalam penerbitan sertifikat, katanya, Presiden langsung mengawasi. Ditargetkan hingga 2023 seluruh tanah di Jawa Timur sudah berrtipikat.
Ia mengakui jika masih banyak tanah yang bersertipikat. Namun, kini penerbitan sertifikat akan dipercepat. Tahun depan, katanya, semua tanah di Malang sudah bersertipikat.
Warga Pandansari, Ngantang, Suparno mengaku proses mengurus sertifikat selama enam bulan. Ia hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu. "Kalau mengurus sendiri bisa sampai Rp 7 juta," katanya.
Sumber: Tempo