SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Wiranto mengatakan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dimungkinkan.
"Bukan tidak mau, tidak mungkin karena perpu itu harus ada kondisi yang dinamakan dengan kegentingan yang memaksa. Padahal, kan enggak genting kan," kata Wiranto saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Wiranto juga menyinggung soal permintaan ke KPK untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Ia mengatakan soal penundaan itu telah selesai.
"Kemarin kan sudah selesai, bahwa silakan KPK dengan kewenangan hukumnya melakukan satu langkah-langkah dengan harapan kita memang jangan sampai nanti menimbulkan kegaduhan, menimbulkan kerancuan, dan sebagainya," kata Wiranto.
Namun, Wiranto menambahkan, jika persoalan calon kepala daerah jadi tersangka dianggap genting, situasi itu akan berdampak ke banyak hal.
Secara teknis, Wiranto mengatakan, untuk membuat perpu dibutuhkan waktu dan sekarang ini sudah dekat dengan pemilihan umum (Pemilu). Selain itu, aturan itu akan berbenturan dengan aturan lain yang mengatur diganti kecuali dengan alasan-alasan tertentu, di antaranya sakit berat.
Sumber: Tempo