SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap TKI asal Bangkalan, Zaini Misrin, dilakukan ketika upaya hukum peninjauan kembali dilakukan. Menurut dia, terdapat bukti baru berupa saksi yang ingin diajukan pemerintah.
"Itu terkait bukti baru, novum, berupa kesaksian penerjemah yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 28 Maret 2018.
Karena itu, kata Prasetyo, pemerintah Indonesia sempat meminta penundaan eksekusi dan meminta pemeriksaan ulang kasus Zaini.
Zaini Misrin dieksekusi mati pada Ahad, 18 Maret 2018. Ia diadili atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindy pada 2004. Ahad, 18 Maret 2018. Ia diadili atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindy pada 2004. Zaini dijatuhi hukuman mati pada 2008.
Prasetyo mengatakan masih banyak warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dua WNI yang kritis adalah Eti binti Toyib dan Tuti Tursilawati. "Masing-masing diputus bersalah dalam perkara pembunuhan," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 20 tenaga kerja Indonesia terancam dihukum mati di Arab Saudi. Selain itu, terdapat 102 kasus ancaman hukuman mati yang tercatat sejak 2011-2018. Sebanyak 79 TKI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut.
Sumber: Tempo