SUKABIMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses dua bawahannya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
"Negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum dan fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Jokowi mengatakan, semua menterinya harus berani bertanggungjawab. Namun, Jokowi memberikan catatan bahwa proses hukum tersebut harus disertai fakta dan bukti hukum yang kuat.
Puan Maharani merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan Pramono Anung adalah Sekretaris Kabinet. Nama keduanya disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus e-KTP oleh Setya Novanto, terdakwa dalam kasus korupsi itu.
Setya Novanto mengaku tahu adanya aliran duit ke Puan dan Pramono Anung dari pengusaha Made Oka Masagung saat berkunjung ke rumahnya. Setya menyebutkan, Puan dan Pramono masing-masing menerima US$ 500 ribu.
Pramono Anung sudah membantah tudingan Setya. Meski saat pembahasan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Pramono menegaskan bahwa ia tidak terlibat.
Ia berujar saat itu dirinya menjadi Wakil Ketua DPR yang mengkoordinasi Komisi IV sampai Komisi VII terkait bidang Perindustrian dan Pembangunan.
Sumber: Tempo