SUKABUMIUPDATE.com - Mujiono, salah satu nasabah dari PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA Cabang Tulungagung belakangan ini sering diperbincangkan. Pasalnya, dia membuat heboh saat hendak bertransaksi dengan uang palsu di loket teller bank swasta tersebut pada Senin lalu, 19 Maret 2018.
Uang tunai dibawa Mujiono dalam wadah kardus dan diserahkan kepada pihak bank untuk menyelesaikan tanggungan kredit senilai Rp 4,5 miliar. Uang itu yang kemudian diketahui sebagai uang palsu.
Kepala Tim Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kediri Beny Wicaksono, menyebutkan kelanjutan nasib kredit Mujiono sepenuhnya merupakan kewenangan BCA. Pasalnya, bank yang dinilai memiliki kemampuan melakukan investigasi dan analisis terhadap Mujiono saat memberikan kredit. “Kebijakan kredit ada di bank masing-masing,” kata Beny, Jumat, 23 Maret 2018.
Karena itu, menurut Benny, meski Mujiono mengaku menjadi korban penipuan sindikat uang palsu kepada polisi, keputusan soal kewajiban membayar tunggakan utang tetap ada di BCA. "Bank Indonesia tak bisa mengintervensi kredit tersebut dengan meminta penjadwalan ulang atau skema lain," tuturnya.
Kasus ini berbeda ketika Bank Indonesia membuat kebijakan khusus terhadap status pinjaman ribuan warga korban letusan Gunung Kelud di Kediri beberapa tahun lalu. Kala itu warga yang kehilangan lahan pertanian dan harta benda diberikan prioritas untuk melakukan penjadwalan hutang sesuai kebijakan bank masing-masing.
Hingga kini, perwakilan BCA Tulungagung tak bersedia membuka status kredit Mujiono tersebut. Kantor Wilayah Bank Indonesia Kediri menyerahkan penyelidikan kasus itu ke polisi dan BCA pusat.
Mujiono sebelumnya saat diperiksa polisi mengaku memiliki pinjaman yang cukup besar kepada BCA. Pinjaman berupa kredit pembiayaan itu pada akhirnya tak bisa dilunasi lantaran bisnisnya ambruk. Bahkan hingga jatuh tempo pelunasan kredit tahun 2015, dia tak kunjung mampu membayar. “Karena itu saya menjual rumah untuk membayar bank,” katanya.
Tak hanya itu, Mujiono juga bersikukuh dirinya menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Uang palsu senilai Rp 4,5 miliar yang dia serahkan kepada petugas BCA merupakan hasil pembayaran penjualan rumah kepada seseorang bernama Ali Makmur.
Sumber: Tempo