SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, warga negara asing (WNA) tak boleh memiliki tanah di Indonesia. Menurut Sofyan, WNA hanya boleh memegang hak pakai atas tanah tertentu. Sofyan menolak tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan bahwa 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.
"Tanah dimiliki WNA tidak boleh, tapi HGU (Hak Guna Usaha) boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," kata Sofyan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Sofyan tak memiliki data jumlah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing. Namun, dia memastikan, salah satu syarat penerbitan HGU yaitu perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Sofyan berujar target pemerintah adalah memberikan sertifikat gratis untuk 5,14 juta bidang tanah di 33 provinsi milik rakyat Indonesia. Dari target itu, pemerintah berhasil mendaftar dan mengukur, 5,26 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, pemerintah hanya berhasil mengeluarkan sertifikat untuk 4,23 juta bidang tanah yang berstatus clean and clear atau K1. Sementara sisa bidang tanah masih berstatus sengketa (K2), tanah sudah diukur tapi pemilik tidak diketahui (K3), dan masih perlu perbaikan data pertanahan (K4).
Beberapa hari lalu Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo. Dia menyebut program tersebut sebagai tindakan membohongi publik. Amien menuding, 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.
Sumber: Tempo