SUKABUMIUPDATE.com -Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Sambil terisak Setya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya di depan Jaksa dan Hakim sambil menundukkan kepala.
Menahan tangis, beberapa kali bekas Ketua DPR RI itu menghentikan ucapannya. “Pertama-pertama saya sampaikan permohonan maaf saya yang tulus dari dalam hati saya, kepada Yang Mulia majelis hakim, kepada jaksa, dan seluruh masyarakat Indonesia, dan rekan-rekan wartawan,” kata Setya di persidangan, Kamis 22 Maret 2018. Suaranya bergetar.
Meski begitu, Setya masih belum mengakui menerima uang U$7,3 juta dalam korupsi e-KTP seperti yang didakwakan. Jaksa KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011. Saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Sebagai imbalan dari perannya, Setya disebut menerima US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Alhamdulillah sampai hari ini saya belum menerima uang itu,” kata dia. Namun ia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya apabila terbukti di persidangan. Setya mengatakan mempercayakan pembuktian itu kepada Jaksa Penuntut Umum.Setya mengatakan telah mengembalikan uang Rp5 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Di persidangan hari ini Setya Novanto mengatakan ada aliran dana e-KTP yang diterima Puan Maharani dan Pranomo Anung. Setya mengatakan hal itu seperti disampaikan Made Oka Masagung ketika ia berkunjung ke rumahnya.
Sumber: Tempo