SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus PKS Yudi Widiana Adia dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yudi dinilai terbukti menerima suap terkait usulan proyek dalam program aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Maret 2018.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum Yudi dengan denda Rp 500 juta atau hukuman penjara 3 bulan. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Yudi untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yudi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPR periode 2014-2019. Ia telah menerima suap sebesar Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Yudi untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Yudi mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sumber: Tempo