SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan saat ini terdapat 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
"Yang kritis dua dan ini adalah kasus dari sebelum tahun 2010," kata Iqbal saat ditemui di kantor Kemenlu pada Senin, 19 Maret 2018.
Dua kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan di Arab Saudi, seperti pekerja migran Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati dua hari lalu. Dua orang tersebut adalah Eti binti Toyib dan Tuti Tursilawati.
Zaini Misrin diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. TKI asal Bangkalan Madura itu dieksekusi pada Ahad, 18 Maret pukul 11.30 waktu Mekah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta.
Menurut Iqbal, salah satu dari dua kasus kritis tersebut sudah inkrah. Saat ini pemerintah terus berupaya membebaskan keduanya. Salah satunya dengan mengumpulkan novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus tersebut muncul sebelum tahun 2010, sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Karena itu, dalam berita acara pemeriksaan sudah menyebutkan bahwa dia melakukan pembunuhan.
"Yang satu sudah inkrah, tapi karena (inkrahnya) qhisas, sekarang komunikasinya dengan keluarga ahli waris korban," ujar Iqbal. Dalam hukum di Arab Saudi, hukuman mati bisa dicabut jika keluarga korban memaafkan pelaku.
Dengan kejadian Zaini, menurut Iqbal, pemerintah akan semakin melakukan upaya ekstra untuk menekan eksekusi mati. Setidaknya untuk terbangun kesepahaman agar Arab Saudi mau memberikan notifikasi ke depan jika ada TKI yang akan dieksekusi mati.
Sumber: Tempo