SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR Bambang Soetsatyo menyamakan pasal imunitas anggota DPR dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 sama seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan.
"Perlindungan itu seperti wartawan saat bekerjalah, yang dijaga dan dilindungi keprofesiannya oleh kode etik dan UU Pers," ujar Bambang di Jakarta Utara pada Ahad, 18 Maret 2018.
Pasal imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 122 huruf K yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.
UU MD3 pun resmi berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 setelah Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.
Bambang mengatakan, saat pers melakukan sebuah pelanggaran dengan melanggar kode etik atau melakukan kesalahan dalam karya jurnalistik, hal tersebut diproses lalu diputuskan oleh Dewan Pers. "Pasal ini seperti itu juga, ada Majelis Kehormatan Dewan yang memutuskan secara hukum," kata dia.
Menurut Bambang, maksud perlindungan ini bukan berarti tidak boleh dikritik, namun dalam konteks fitnah atau ujaran kebencian yang menyasar terhadap mertabat anggota DPR. UU MD3, kata dia, tidak berlakukan kepada pidana khusus yaitu, korupsi, teroris dan narkoba.
Sumber: Tempo