SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4 Januari 2018 lalu.
“Abdul Latif sebagai pegawai negeri menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 16 Maret 2018.
Laode mengatakan Abdul Latif diduga menerima setidaknya Rp 23 miliar. Abdul disebut menerima imbalan dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen setiap proyeknya.
Atas perbuatannya, Abdul disebut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Januari lalu KPK telah menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka karena diduga menerima suap pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017. Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp 3,6 miliar atau imbalan sebesar 7,5 persen dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Untuk melancarkan pembayaran imbalan tersebut Abdul diduga menjanjikan proyek pembangunan Unit Gawat Darurat.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.
Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.
Sumber: Tempo