SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan tidak dibenarkan oleh sejumlah aturan yang ada karena ada ketentuan yang ketat. Cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan hal itu Rabu 14 Maret 2018.
Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pegawainya untuk mengambil cuti alasan penting (CAP) hingga satu bulan. Adapun dasar hukum Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, cuti bagi pria pegawai negeri sipil dalam mendampingi istri melahirkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di mana cuti bagi PNS pria dalam mendampingi istrinya sesudah persalinan selama satu bulan lamanya. “Kalau itu kan PP, undang-undang yang harus kita taati, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah."
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah mengatur tata cara pengambilan cuti, kemudian teknisnya berapa hari dan segala macamnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN. "Itu ada aturannya, berapa harinya, bukan satu bulannya, ada aturannya di dalam Peraturan Kepala BKN itu,” katanya di Kantor Wakil Presiden.
Dalam perkembangan lain, Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 ada tujuh jenis cuti untuk PNS yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan termasuk cuti karena alasan penting.
“Cuti tersebut bukanlah semata-mata cuti tersendiri karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar tuturnya.
Herman lebih lanjut menjelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin 3 berbunyi, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.”
"Jadi tidak benar PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan," kata Herman.
Disebutkan juga lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.
Terlebih dengan perkembangan teknologi kedokteran saat ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. "Jadi, cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami."
Sumber: Tempo