SUKABUMIUPDATE.com - Calon gubernur Jawa Timur di Pilkada 2018 Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak yang tidak terdentifikasi orang tuanya berhak memiliki akta kelahiran. Tujuannya agar mereka semua bisa memperoleh perlindungan dan jaminan sosial dari negara.
"Anak-anak yang terlahir dari unwanted pregnancy dan unwanted child mempunya hak yang sama dengan anak-anak yang memiliki keluarga," kata Khofifah saat mengunjungi Pondok Pesantren Millinium Roudlotul Jannah di Sidoarjo, Selasa, 13 Maret 2018.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. Menurut dia, akta kelahiran merupakan bukti autentik seseorang sebagai warga negara.
Dengan akta kelahiran, kata Khofifah, anak-anak dapat bersekolah dan untuk mengurus beberapa keperluan. Di antaranya mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, menggunakan hak pilih dalam pemilu, dan pengurusan hak waris.
"Jadi betapa pentingnya akta kelahiran karena itu merupakan hak dasar setiap warga negara, tak terkecuali anak-anak yang terlahir dari unwanted pregnancy dan unwanted child. Jangan sampai mereka menjadi unregistered people," kata Khofifah.
Khofifah berharap anak-anak, khususnya yang ada di Ponpes Millinium, segera dapat terpenuhi hak dasarnya berupa akta kelahiran. Dia pun telah meminta pemerintah setempat memberikan jalan dan memberi perhatian khusus terhadap mereka.
"Saya berharap akan ada formula dimana anak-anak ini mendapatkan akta kelahiran. Mudah-mudahan ketemu formulanya, yaitu sebagai anak negara. Jangan sampai stateless karena tidak punya identitas sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Pesantren Millinium Roudlotul Jannah merupakan pesentren yang santrinya adalah anak-anak yatim-piyatu, anak terlantar, anak yang dibuang orang tuanya, serta anak-anak yang tidak diinginkan maupun yang tidak diketahui kedua orangtuanya.
Sumber: Tempo