SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Herman Suryatman membantah adanya usul penghasilan Presiden Jokowi sebesar Rp533 juta. "Itu angka simulasi yang belum valid.” Herman membantah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Maret 2018.
Menurut dia, informasi itu belum valid karena bersumber dari bahan rapat koordinasi tentang gaji dan tunjangan pada Februari 2017. Paparan itu, kata Herman berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan Pejabat Negara dan merupakan bahan kajian yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
Data dalam paparan itu, kata dia, bukan hanya berisi simulasi penghasilan pejabat negara, tetapi juga penghasilan PNS. “Mohon tidak disalahpahami."
Sebelumnya, beredar paparan berbentuk tabel dengan judul Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS. Tabel dalam paparan itu menyebutkan gaji presiden Rp533.422.694 dan wakil presiden Rp368.948.462.
Selain gaji presiden dan wakil presidennya, dalam tabel itu juga tercantum gaji pejabat negara seperti Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Ketua DPR. Mereka diusulkan mendapat gaji yang sama rata, sebesar Rp92.237.116.
Sumber: Tempo