Registrasi Kartu Prabayar, Ini Sanksi Pidana bagi Pembocor Data

Jumat 09 Maret 2018, 13:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada program registrasi kartu prabayar merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Penyalahgunaan data yang dimaksud di antaranya yang kemudian menimbulkan dugaan telah terjadi kebocoran banyak data pribadi ponsel belakangan ini.

Komisioner KIP Cecep Suryadi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap perlindungan data pribadi seseorang. Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. 

Lebih jauh, Cecep menegaskan, baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak, dapat dipidana. Pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.

Pemerintah, kata Cecep, termasuk operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan. “Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” kata Cecep melalui siaran resmi yang diterima, Kamis, 8 Maret 2018.

Sebab itu, Cecep menyebutkan perlu adanya perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna SIM card dalam registrasi kartu prabayar tersebut. “Harus ada security system yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” ucapnya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi01 Februari 2025, 05:10 WIB

Cari Solusi soal Penyerahan Ijazah, KCD Disdik Bakal Temui Kepala Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan penyerahan ijazah gratis tuai polemik usai mendapat penolakan dari Sekolah swasta.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi01 Februari 2025, 04:30 WIB

Sejarah Kearsipan dan Penghargaan untuk Diarpus Sukabumi Dalam Pengawasan Eksternalnya

Kabupaten Sukabumi mendapatkan Juara ke 3 (Tiga) dalam pengawasan Eksternal tersebut dengan nilai 83,73 dengan predikat A (Memuaskan).
Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi Aisah saat menerima penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 dari Pemprov Jabar. (Sumber : Diarpus Kab. Sukabumi)
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 01:00 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Resmi: Akan Disidak

akil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti banyaknya perusahaan yang tetap beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
Andri Hidayana, Wakil Ketua Tim pemenangan Koalisi Asep Japar Andreas di Pilbup Sukabumi | Foto :  Ragil Gilang
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 00:30 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 2025

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi atas terselenggaranya Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1
Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 Tahun 2025
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 22:10 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Mendagri Ungkap Alasannya

Mendagri Tito Karnavian memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah bakal diundur ke tanggal lain.
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber Foto: Tangkapan layar Youtube @SekretariatPresiden)
Sukabumi31 Januari 2025, 21:16 WIB

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Parakansalak, Jalan Desa Sempat Tertutup

Sebuah pohon di Kampung Cikoredas, RT 02/08, Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tumbang akibat angin kencang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim gabungan saat mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan desa | sumber foto : istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:53 WIB

Rugi Jutaan, Warung Sembako di Sukaraja Sukabumi Jadi Korban Penipuan Modus Pesan Barang

Peristiwa penipuan modus pembelian barang dengan jumlah banyak terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Baru Sukaraja, tepatnya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV | Foto : tangkapan layar / istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:10 WIB

Peran Penting P2BK dalam Penanganan Bencana Diapresiasi Pemkab Sukabumi

Respons sigap dan cepat dalam menindaklanjuti setiap kejadian bencana jadi tugas penting P2BK di Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan piagam dari Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi kepada perwakilan P2BK. (Sumber Foto: Dok. BPBD)
Nasional31 Januari 2025, 20:07 WIB

Gempa Dangkal M6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Diminta Waspada!

Gempa M5,9 mengguncang Aceh Selatan pada 31 Januari 2025. Meski kuat, gempa ini tidak berpotensi tsunami. Warga diimbau tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti mitigasi bencana.
Gempa M5,9 di Aceh Selatan: Getaran terasa luas, namun tidak berpotensi tsunami. Tetap waspada dan selalu perbarui informasi dari sumber resmi seperti BMKG. (Sumber : BMKG)
Musik31 Januari 2025, 20:00 WIB

Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify

Lagu Rose BLACKPINK yang dinyanyikan bersama dengan Bruno Mars, yaitu APT kembali menorehkan prestasi baru. Kali ini lagu tersebut berhasil mencapai 1 miliar kali di Spotify.
Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify (Sumber : Youtube | Rose)