SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada tiga stasiun televisi di bawah MNC Group yang sempat menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiah, beralasan saluran televisi di bawah MNC Group telah berhenti menyiarkan iklan Perindo terhitung 5 Maret 2018.
"Kalau KPI peringatkan dan sudah berhenti, tidak ada alasan untuk menyanksi televisi. kan begitu," kata Nuning kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group, kata dia, telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018. Peringatan dikeluarkan lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye.
Menurut Nuning, KPI menyampaikan bahwa iklan itu berpotensi melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 71 Ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang.
Berdasarkan pasal tersebut, kata Nuning, maka KPI merujuk kepada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Bawaslu dan KPU sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran dalam pemilu 2019.
"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," kata dia.
Berdasarkan aturan administratif, kata Nuning, iklan itu memang harus diturunkan 1x24 Jam sejak dilayangkan teguran. Kalau tidak diturunkan, tentu akan ada sanksi, terlepas itu pidana atau administratif. "Tentu ini yang akan tentukan Bawaslu," ujarnya.
PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.
Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.
Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.
Sumber: Tempo