SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki sebuah kasus korupsi yang disebut lebih besar dari kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Juru bicara KPK Febri Diansyah masih belum mau membeberkan informasi terkait kasus yang dimaksud namun ia menyampaikan ciri-ciri kasus yang memiliki modus secanggih e-KTP itu.
Febri mengatakan kasus korupsi itu bersifat lintas negara dan transaksi antara pelaku menggunakan kode tidak biasa. Ciri tersebut mirip dalam kasus e-KTP.
"Modusnya itu transnasional, menggunakan penggabungan sistem perbankan dengan sistem konvensional, dan transaksinya dibuat menggunakan kamuflase atau kode-kode yang tidak bisa dibaca secara biasa," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Maret 2018.
Febri mengatakan kasus e-KTP memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi. Penyidik harus membongkar setiap lapisan transaksi e-KTP yang sifatnya transnasional.
Hal itu juga ditemukan di kasus yang saat ini sedang ditangani KPK tersebut. "Ada kasus lainnya juga memiliki karakter pembuktian yang berbeda, ini (kasus sebesar e-KTP) cukup rumit," ujar Febri.
Adapun yang dimaksud transnasional itu, kata Febri, artinya pelaku melakukan korupsi melakukan tindakannya di luar negeri, kemudian uangnya disimpan di negara lain, atau pelakunya ada di Indonesia tapi uangnya dibawa ke luar negeri.
Sumber: Tempo