SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah berencana melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke polisi sehubungan dengan pemecatan dia dari partai tersebut.
Menurut Fahri, pelanggaran undang-undang oleh pimpinan PKS sudah fatal. Alasannya, ada persekongkolan dan permufakatan jahat. "Bahkan, fitnah dan pemalsuan. Semuanya sedang diberkaskan," kata Fahri di gedung DPR, Senin, 5 Maret 2018.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Fahri, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya. "Kalau pidana pasti ada tersangkanya."
Fahri yakin punya cukup bukti untuk menyeret Sohibul sebagai tersangka. Namun, dia tidak membeberkan bukti yang dimaksud. Kata Fahri, berkas yang dibawa pertama ke polisi adalah bukti pemalsuan. "Selain itu, banyak pengumuman yang tidak punya banyak bukti," ujarnya. "Terpaksa melaporkan ke polisi dengan serius. Karena bos saya sudah menghancurkan dan merusak partai (PKS)."
Fahri mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan dia. Fahri mengira yang melaporkan DPP, pengadilannya BPDO, dan Majelis Tahkim PKS yang semuanya dipimpin Sohibul. "Yang mengeksekusi pemecatan tersebut yang menandatangani Sohibul Iman. Ini yang saya mulai ungkap," ucapnya. "Berkas laporannya (ke polisi) selesai besok."
Terhadap rencana Fahri, Sohibul Iman enggan berkomentar banyak. "Gak usah ditanggapi," katanya.
Sumber: Tempo