SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mau langsung menjalankan putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB). Anggota KPU, Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya akan mengkaji seluruh isi putusan Bawaslu sebelum menentukan sikap untuk melaksanakan putusan Bawaslu atau justru melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Semua (banding ke PTUN) yang dimungkinkan dan diperbolehkan oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Besok (hari ini) akan rapat pleno, mudah-mudahan sudah ada putusannya,” kata Hasyim saat ditemui di gedung Bawaslu, Ahad, 4 Maret 2018.
Bawaslu membatalkan Surat Keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dicoret dari daftar calon peserta Pemilu 2019 bersama sejumlah partai lainnya, yaitu Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, dan Parsindo. PBB dianggap tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Masih ada waktu untuk mempelajari lagi isi putusannya. Batas waktunya tiga hari sebelum mengambil keputusan,” ujar Hasyim.
Selain dalam Pemilu 2019, dalam putusan adjudikasi Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan legislatif di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru tersebut. “Verifikasi tidak dilakukan di daerah otonomi baru, tapi mengacu ke hasil sebelum ada putusan MK,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU seharusnya legowo untuk menjalankan putusan Bawaslu. Dia menilai, partainya mampu menunjukkan seluruh bukti dan saksi kepada Bawaslu dan PTUN tentang kelengkapan syarat formal dan material sebagai peserta Pemilu 2019. “KPU harus mengeluarkan keputusan PBB sebagai peserta pemilu. Semoga dapat nomor urut 19,” kata Yusril seusai pembacaan putusan.
Dia juga mengatakan partainya segera melanjutkan proses persiapan kader-kader untuk ikut dalam pemilihan legislatif. “Persiapannya sudah lama, dan kami berharap PBB akan lebih besar dibanding yang lalu (Pemilu 2014),” ujar Yusril. Bawaslu akan mengumumkan putusan gugatan dari partai lain hari ini.
Sumber: Tempo