SUKABUMIUPDATE.com - Partai Bulan Bintang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum atau Pemilu 2019. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung perjuangan partai itu, setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU.
Dalam cuitannya yang diunggah tadi malam, Yusril mengucapkan terima kasih kepada kalangan Nahdlatul Ulama. "Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan Bawaslu," kata Yusril di akun Twitter resminya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj lewat keterangan tertulis mengatakan mendukung jika Bawaslu mengabulkan gugatan PBB. “Saya dengar dari Pak Yusril alasan dan bukti yang dibawa PBB ke sidang Bawaslu sangat kuat. Harusnya ya dikabulkan,” ujar Agil melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Agil, keberadaan PBB menjadi aset bagi umat Islam dan perlu dijaga. Dia mengaku heran mengapa partai-partai baru bisa lolos verifikasi sedangkan PBB tidak. Aqil menuturkan, PBB adalah partai yang sudah sejak lama dalam Pemilu sejak 1999.
Agil menuturkan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra adalah sahabatnya sejak lama. Agil mengatakan, banyak warga NU yang bergabung ke PBB. Dia mengaku secara pribadi mendorong para kyai NU yang belum bergabung ke partai manapun agar bergabung ke PBB. Alasannya menurut Agil, PBB adalah Partai Islam yang moderat dan toleran kepada kemajemukan.
Selain itu Yusril juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan organisasi massa lainnnya seperti Dewan Dakwah, Persis, Muhammadiyah, dan FPI. "Terima kasih kepada Pimpinan DDII, Persis Muhammadiyah, FPI, dan Ormas Islam yang telah mendukung dan mendoakan PBB. "Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti," ujarnya.
Bawaslu mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Seluruh gugatan PBB dikabulkan oleh Bawaslu dan eksepsi KPU ditolak," kata Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018.
Sumber: Tempo