SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi tersangka korupsi ihwal maraknya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pemerintahan daerah.
"Jika sanksi pidana tidak efektif, mungkin bisa dengan saksi sosial," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta pada Jumat, 2 Maret 2018.
Setyo mengatakan, sanksi sosial tersebut misalnya dengan membersihkan tempat umum seperti jalan atau toilet umum. "Sanksi ini sudah diberlakukan di sejumlah negara," kata dia. Selain itu, menurut Setyo, sanksi lainnya bisa dengan penurunan jabatan.
Namun, kata Setyo, usulan ini masih membutuhkan kajian. Hal yang perlu dikaji, kata Setyo, antara lain soal batasan korupsi dengan jumlah berapa yang akan diberikan sanksi sosial. "Tentu harus dikaji dulu," ujarnya.
Menurut Setyo, kajian ulang juga diperlukan perihal penyelidikan dan penuntutan korupsi, jika korupsinya dibawah Rp 200 juta. Apakah korupsi itu lebih baik tidak diselidiki secara pidana melainkan diberi sanksi sosial saja.
Pertimbangannya, kata Setyo, adalah anggaran yang harus dikeluarkan oleh negara dalam menangani perkara tersebut. "Kalau korupsinya Rp 100 juta, negara yang rugi, karena untuk penyelidikan dan penuntutan itu anggaran RP 200-300 juta," ujarnya.
Persoalan ini juga tengah menjadi perdebatan. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan korupsi tingkat daerah. Dalam penjelasannya terkait perjanjian itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan pejabat daerah yang mengembalikan uang korupsi negara, mungkin tidak akan dipidana melainkan akan dijatuhi hukuman administratif oleh pengawas internal pemerintah.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Setyo mengatakan diperlukan kajian lebih dalam lagi dalam memaknai perjanjian tersebut. Perjanjian itu dibuat atas inisiasi Kemendagri. Belakangan ini pun, sejumlah kepala daerah terlibat kasus korupsi. KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah seperti Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Sumber: Tempo