SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA. Setelah penangkapan itu, kepolisian menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain yang terindikasi dengan MCA.
"Kami akan menyelidiki (kemungkinan adanya) pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2018.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin, 26 Februari 2018 itu diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, mereka juga diduga menyebarkan virus kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
"Grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial," ujar Fadil.
Pelaku pertama adalah Muhammad Luth, 40 tahun, warga Jalan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berprofesi sebagai karyawan. Kedua, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman, Pangkal Pinang, Bangka Belitung berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Puskesmas Selindung.
Ketiga, Ramdani Saputra, 39 tahun, warga Dusun Kedisan, Desa Yehembang, Jembrana, Bali berprofesi sebagai karyawan swasta. Terakhir, Yuspiadin, 24 tahun, warga Dusun Cilanggok, Jatinunggal, Sumedang berprofesi sebagai wiraswasta. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda yakni Jakarta, Bandung, Bali, dan Pangkal Pinang.
Fadil mengatakan keempat pelaku disangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain aktif di grup The Family MCA, keempat tersangka itu diketahui juga tergabung dalam sejumlah grup, seperti Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.
Sumber: Tempo