SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers akan turut mengawasi iklan kampanye dalam pemberitaan media massa. Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Andi Prasetyo mengatakan pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh pemberitaan di media termasuk breaking news dan running text televisi.
“Breaking news dan running text itu, walaupun berita kadang-kadang masuk opini juga. Perlu diawasi,” ujar Stanley di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018. Menurut Stanley, terkadang breaking news bukan menampilkan berita atau kabar terbaru dari proses pemilihan umum, melainkan aktivitas ketua partai dan konten lainnya yang masuk ranah iklan kampanye.
Begitupun dengan running text, bisa saja menampilkan muatan iklan kampanye atau ujaran pengamat yang berisi hujatan terhadap partai atau calon peserta pemilu tertentu.
Dewan Pers juga akan memantau tayangan siaran langsung atau juga streaming. Menurut dia, siaran langsung juga perlu memperhatikan konten yang berpotensi memuat iklan kampanye. Stanley mengatakan walaupun ada ranah partai politik untuk melakukan sosialisasi, namun tidak semuanya boleh dianggap sebagai sosialisasi partai.
Kemerdekaan pers memang tidak boleh diintervensi dan itu sudah diatur dalam Undang-undang bahwa pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, kata Stanley, persoalannya adalah membedakan mana berita dan yang bukan.
Stanley menuturkan yang diawasi Dewan Pers adalah produk berita, yang memenuhi 11 pasal kode etik jurnalistik. Menurut dia, banyak yang mengaku menulis atau menayangkan sebuah berita padahal tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan berisi iklan kampanye maupun kampanye hitam. “Seperti dalam Pemilu kemarin, ada Obor Rakyat, Pabriknews.com, itu bukan berita,” ujar Stanley.
Stanley mengatakan, tujuan media dalam konteks pemilihan umum adalah untuk mendorong publik agar sadar akan informasi terbaru. “Dewan Pers meminta para wartawan untuk menjaga profesi yang luhur ini,” kata Stanley.
Sumber: Tempo