SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menciduk Staf Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Robby Salam, pada Senin siang. Pria 36 tahun itu diciduk lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
"Dia ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2018.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi pada Ahad, 4 Februari 2018, bahwa ada seseorang yang sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Akhirnya, petugas melakukan observasi di kawasan yang dicurigai menjadi lokasi operasi sang pengedar narkoba. Pada 5 Februari 2018 sekitar pukul 14.30, petugas melihat seseorang yang mencurigakan di sekitar Jalan Gatot Subroto.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti Narkoba pada orang tersebut," ujar Argo.
Polisi lantas membawa Robby beserta barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam kantung hitam, alat bantu isap sabu alias bong, serta satu unit ponsel. Pria asal Ciracas, Jakarta Timur, itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tempo