SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, 6 Desember 2017. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan praperadilan Setya.
KPK mengejar waktu agar sidang perdana digelar sebelum sidang putusan praperadilan. Dengan begitu, praperadilan otomatis gugur. Sedangkan Setya terus mengulur waktu. Berikut ini perkiraan waktu sidang e-KTP dan sidang praperadilan:
Sidang perdana e-KTP Setya:
- Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
- Setelah berkas dilimpahkan, panitera memeriksa untuk mendapatkan nomor registrasi, bisa dua-tiga hari. Nomor registrasi bisa terbit kemarin, hari ini, atau besok (Jumat, 8 Desember).
- Pengadilan biasanya menetapkan waktu sidang perdana adalah tujuh hari kerja sejak berkas diterima majelis hakim.Â
- Sidang perdana kasus Setya dengan agenda pembacaan dakwaan diperkirakan digelar pada 13-15 Desember 2017.
Sidang Praperadilan Setya:
- Sidang mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon dijadwalkan pada hari ini.
- Sidang replik atau mendengarkan tanggapan pemohon atau kuasa hukum Setya dijadwalkan besok, Jumat, 8 Desember.
- Sidang duplik atau mendengarkan tanggapan KPK dijadwalkan pada Senin, 11 Desember mendatang. Agenda sidang replik dan duplik bersifat alternatif, sejauh hakim membutuhkan. Jika tak ada sidang replik dan duplik, proses langsung masuk tahap putusan sela hakim terhadap eksepsi KPK.
- Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa-Kamis, 12-14 Desember mendatang. Hakim bisa memutuskan menggelar sidang kesimpulan atau tidak, tergantung kebutuhan dan sisa waktu.
- Sidang putusan dijadwalkan pada Jumat, 15 Desember 2017.
Sumber: Tempo