SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar, Kamis, 24 November 2017. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, direncanakan hadir sebagai saksi.
"Benar, hari ini saksinya Anas dan sejumlah saksi ahli," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pantauan Tempo, Anas hadir di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.30 WIB. Ia langsung menuju ruang tunggu pengadilan dengan menggunakan setelan jaket hitam dan tongkat.
Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum dimulai. Anas sempat keluar sebentar dari ruang tunggu menuju toilet. Ia berjalan sedikit tertatih menggunakan tongkat yang ia bawa.
Nama Anas ikut terseret dalam pusaran korupsi e-KTP. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada 9 Maret 2017, Anas didakwa ikut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$ 5,5 juta.
Persidangan terakhir digelar pada Senin, 20 November 2017, dengan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nama Anas Urbaningrum kembali disebut dalam sidang itu. Nazaruddin mengatakan Anas menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek itu.
Nazaruddin juga menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta kepada Gamawan untuk pemenangan tender proyek.
Kesaksian Nazaruddin itu telah dibantah Gamawan. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku siap dihukum seberat-beratnya jika terbukti menerima duit dari proyek e-KTP. "Kutuk saya. Semua rakyat Indonesia (kutuk saya) kalau saya terima. Di dunia-akhirat, saya siap dihukum," ucapnya.
Sumber: Tempo