SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Kementerian Agama Jember, Jawa Timur, akan membatalkan pernikahan sesama jenis antara MF, 21 tahun dan AA, 23 tahun. Alasannya, pernikahan tersebut ada unsur pemalsuan dokumen dan saat ini sedang diusut oleh Kepolisian Resort Jember.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan segera membatalkan akta nikah pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta seluruh petugas KUA di Jember untuk lebih teliti saat melakukan verifikasi admininstrasi persyaratan nikah," kata Fachrur, Selasa, 24 Oktober 2017.
Polres Jember telah menetapkan MF dan AA sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan. "Ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya.
MF tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan AA tercatat warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung. AA yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti itu merupakan seorang pria. Ia diduga memalsukan identitasnya saat mengurus dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA merasa dibohongi," tuturnya.
Kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7). "Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," katanya.
AA dengan MF sudah menjalin hubungan sejak setahun yang lalu, bahkan MF juga sudah mengetahui bahwa AA adalah laki-laki dan tetap ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Walaupun keluarga mulai curiga, MF berusaha menutupi dan menyatakan bahwa pasangan yang dinikahi adalah benar-benar perempuan.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki. Kejadian pernikahan sesama jenis ini menarik perhatian media karena polisi menahan pasangan itu.
Sumber: Tempo