SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan pernyataan Miryam S. Haryani dalam kasus pemberian keterangan palsu akibat adanya tekanan itu mengada-ada.
"Fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan2 yang didakwakan pada Miryam tersebut terbukti dan publik bisa melihat untuk menegaskan apa yang kami sampaikan dulu bahwa rekaman itu ada,†kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2017).
“Dan Miryam diperiksa tidak dalam keadaan tertekan, sehingga kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan, maka tentu alasan itu mengada-ada, itu yang sedang buktikan juga saat ini.â€
Senin kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat bersaksi untuk perkara korupsi KTP elektronik pada 1 Desember 2016.
"Menurut saya, beliau (Miryam) tanpa ditanya pun sudah ngomong, jadinya mengalir dan apa adanya,†kata penyidik KPK Ambarita Damanik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam rekaman ini, Miryam mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR RI bahwa ada tujuh orang penyidik dari KPK yang mendatangi anggota Komisi III DPR.Â
Menurut Febri, nama-nama tertentu yang terlontarkan di pengadilan sudah terkonfirmasi dengan dibukanya rekaman itu.
"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini,†kata Febri lagi. “Namun tentu proses persidangan ini belum selesai, ini adalah agenda persidangan yang pertama untuk pembuktian setelah putusan sela dibacakan beberapa waktu yang lalu.â€
Miryam S. Haryani bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 7 Agustus 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan yang dilayangkan mantan anggota DPR Komisi II ini.
Sumber: Tempo