SUKABUMIUPDATE.com - Kematian Johannes Marliem, salah satu saksi perkara korupsi e-KTP, menambah daftar saksi dalam kasus itu yang meninggal. Penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, yang digunakan dalam proyek e-KTP itu disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Marliem dikabarkan meninggal di Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi menerima kabar Marliem meninggal pada Jumat (11/8/2017). "Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (11/8/2017).
Sebelum Marliem, ada dua saksi dari kalangan anggota Dewan meninggal. Mereka adalah politikus Partai Demokrat Mayjen TNI (Purn) Ignatius Mulyono dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Mustokoweni.
Ignatius meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015. Mantan anggota Komisi III itu meninggal karena penyakit jantung. Sementara itu, Mustokoweni meninggal pada Jumat, 18 Juni 2010, di Rumah Sakit Elizabeth Semarang, Jawa Tengah.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, baik Ignatius maupun Mustokoweni diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP. Ignatius disebut menerima US$ 258 dollar, sedangkan Mustokoweni disebut menerima US$ 408 ribu.
Johannes Marliem disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP karena ia mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Ia meyakini, rekaman pembicaraan itu dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Sumber: Tempo