SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP (kasus E-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Marzuki yang menggunakan batik lengan pendek warna coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 10.05 WIB. Dia tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut menerima Rp 20 miliar terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.
Sebelumnya pada awal Juli lalu, Marzuki juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya terkait kasus KTP-e, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017) terkait kasus korupsi E-KTP.
Sumber: Tempo