SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8/2017)).
Tiga saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margono dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo untuk tersangka Agus Mulyadi (AGM) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi untuk tersangka Sutjipto Utomo (SUT).
Noer Salehhoeddin, Sutjipto Utomo, dan Agus Mulyadi juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," tutur Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK pada Jumat (4/8/2017) pukul 15.00-21.00 WIB menggeledah empat lokasi terkait kasus tersebut antara lain di Kantor Bupati Pamekasan, Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Kantor Kajaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
"Kemudian pada Sabtu 5 Agustus 2017 penyidik menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu Kantor Desa Dasok. Prosesnya berlangsung setengah hari sekitar pukul 13.00-17.00 WIB," ujar Febri lagi.
Febri mengatakan dari lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain melakukan penggeledahan, kata dia, KPK juga melanjutkan kegiatan di Pamekasandengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Pameksasan di Polres Pamekasan.
Sumber: Tempo