SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus e-KTP. Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk Setya.
"Iya benar hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8 /8/2017).
Penyidik sebelumnya telah memanggil Irvanto pada (31/7/2017). Saat itu, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Juli 2017. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Irvanto juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai (21/7/ 2017).
Irvanto mengaku pernah memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/7/2017). Irvanto juga mengaku aktif di Partai Golkar, yang dipimpin oleh pamannya, dan bahkan sejak 2016 menjadi wakil bendahara DPP Golkar.
Irvanto menjelaskan ia telah memiliki PT Murakabi sejak 2006 dengan membeli saham milik adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Keponakan Setya Novanto ini mengaku telah berkawan dengan Vidi sejak SMA.
Sumber: Tempo