SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur majelis hakim telah menolak seluruh permohonan keberatan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. “Bagi kami hal positif, ke depan kasus terdakwa masuk pada pembuktian,†kata dia di KPK, Senin (7/8/2017).
Ketua majelis hakim Frangki Tambuwun dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 pada (3/7/2017) telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Miryam sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan karena memandang perkara pemberian keterangan palsu bukan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan kewenangan peradilan umum. Sebab, Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Miryam tercantum dalam Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana lain.
Febri menuturkan pada persidangan selanjutnya, KPK bakal menghadirkan bukti-bukti untuk memastikan Miryam terlibat. Ia mengatakan bukti yang bakal disampaikan termasuk rekaman yang menyebutkan ada pemaksaan terhadap Miryam saat pemeriksaan di KPK.
Febri mengatakan tim jaksa penuntut umum bakal memutar video pemeriksaan Miryam saat sidang nanti. Dari rekaman itu nanti majelis hakim bisa menilai apakah ada unsur pemaksaan atau intimidasi saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Febri, penolakan terhadap eksepsi Miryam juga membuktikan bahwa proses hukum tidak bisa diintervensi dengan proses politik. Sebab, kini muncul pansus hak angket KPK untuk menyelidiki prosedur penanganan kasus korupsi. “Mari kita simak proses hukum dengan terdakwa Miryam,†kata dia.
KPK pun bakal menghadirkan saksi-saksi baik dari internal KPK maupun eksternal untuk terdakwa Miryam S Haryani saat sidang pembuktian nanti.
Sumber: Tempo