SUKABUMIUPDATE.com - Penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/8/2017). Pengusaha impor daging itu membantah telah memberikan uang kepada Patrialis.
Sebagai importir, Basuki mengatakan bahwa ia sangat terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan yang diajukan asosiasi peternak. Untuk itu, ia mencari-cari informasi kapan uji materi itu diputus. Namun, dia mengaku pernah bertemu Patrialis.
"Kepentingan saya cari tahu jadwal putusan, agar dapat menentukan strategi bisnis ke depan. Saya mencari tahu kecenderungan perubahan regulasi ke depan," ujar Basuki di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).
Basuki mengakui bahwa ia menyambut baik saat dikenalkan dengan Patrialis oleh Kamaludin. Harapannya ia dapat memperoleh informasi yang valid mengenai uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Banyak rumor cukup lama judicial review tidak diputus," ucap dia.
Menurut Basuki, Patrialis adalah hakim yang kredibel. Sebab saat bertemu, Patrialis mengatakan bahwa ia tidak mau bertemu dengan Basuki jika ia adalah orang yang tengah berperkara di MK. Patrialis, kata Basuki, juga melarangnya membawa tas atau uang.
Basuki mengakui Kamaludin pernah meminta uang sebesar USD 50 ribu untuk kepentingan pribadinya. Namun Basuki mengatakan bahwa ia tidak tagu kalau uang itu bakal diberikan kepada Patrialis.
Basuki menyangkal bahwa ia pernah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis. Menurut dia, uang itu adalah permintaan Kamaludin atas informasi yang diberikan. Namun karena dirasa terlalu berlebihan, Patrialis hanya menyerahkan SinD 200 ribu. "Apabila saya niat memberi Kamaludin 2 miliar, saya pasti sudah berikan semuanya," katanya.
Basuki mengatakan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 11 tahun sangat berat. Sebab ia masih memiliki anak dan istri yang membutuhkannya. "Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Basuki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab selama ini ia sudah berusaha kooperatif semaksimal mungkin.
"Semoga Tuhan memberkati kalian semua. Pada majelis semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan, saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," kata Basuki.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Basuki Hariman dan Ng Fenny, penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, masing-masing dihukum selama 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar.
Sumber: Tempo