SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek e-KTP. Tak lama lagi, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP itu bakal segera diadili.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (7/8/2017).
Febri mengatakan berkas perkara Andi terdiri dari lima ribu halaman. Berkas itu memuat lebih dari enam ribu barang bukti dengan 150 saksi dan 8 ahli.Â
"Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus E-KTP," kata Febri.
Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan. Andi diduga orang yang mengatur proyek e-KTP mulai dari tahap pembahasan anggaran, penentuan pemenang lelang, hingga tahap pengadaan. Beberapa saksi mengatakan Andi adalah teman dekat Setya Novanto.
"Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Keduanya telah divonis hakim selama 7 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sumber: Tempo