SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya diperiksa hari ini Senin (7/8/2017), terkait korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Mahmud, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Kurniawan Prasetya Atmaja, serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Dian Hasanah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/8/2017).
Selain ketiga pejabat Kementerian Dalam Negeri, hari ini penyidik juga memanggil tiga orang lain dari beragam profesi.Â
Ketiganya adalah pengacara Arie Pujianto, Dosen Institut Teknologi Bandung Maman Budiman, dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
Proyek e-KTP yang dirancang sejak 2010, terbukti dikorupsi oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa duit korupsi e-KTP mengalir ke berbagai pihak. Selain pejabat Kementerian Dalam Negeri, sejumlah anggota DPR juga turut mengambil keuntungan.
Hingga hari ini, KPK baru menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi e-KTP ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, serta anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari.
Sumber: Tempo