SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Al Quran dan lab komputer Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dilanjutkan hari ini, Kamis (3/8/2017).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Syamsudin, serta Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Pada perkara ini Fahd diduga menawarkan proyek penggandaan Kitab Suci Al Quran pada Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie. Syaratnya, mereka yang setuju harus membayar fee sebesar 15 persen dari pagu anggaran.
Proyek ini bermula saat Kementerian Agama mendapat dana optimalisasi sebesar Rp 22,855 miliar untuk penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar kala itu meminta Fahd untuk menjadi perantara.
Zulkarnaen Djabar, yang sudah divonis dalam perkara ini, selanjutnya mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama, Syamsudin. Zulkarnaen memaksa Kementerian Agama menerima tambahan dana proyek pengadaan Al-Quran untuk tahun anggaran 2012.
"Sering dipanggil Pak Zul, memaksa supaya terima usulan pengadaan sebesar Rp 130 miliar," kata Syamsudin ketika memberi kesaksian atas terdakwa Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.
Menurut dia, Kementerian Agama tidak pernah mengadakan proyek besar. Namun, pada 2012, Zulkarnaen melalui putranya, Dendy Prasetia, atau kader Golkar lainnya, Fahd A. Rafiq, mendesak Syamsudin agar Kementerian menerima dana sebesar itu.
Syamsudin menyebutkan, uang Rp 130 miliar ini di antaranya untuk penggandaan Al-Quran Rp 50 miliar. Padahal, awalnya Kementerian hanya mengusulkan Rp 9 miliar. Sementara untuk rumah ibadah Rp 55 miliar, dan Rp 25 miliar untuk peningkatan pelatihan bahasa Arab.
Sumber: Tempo