SUKABUMIUPDATE.com - KPK akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Selain memeriksa Elza Zyarief, KPK juga akan memeriksa satu saksi lainnya juga untuk tersangka Markus Nari, yaitu Herlina Atmadja dari pihak swasta.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-e dan juga kasus yang terkait dengan e-KTP itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017) lalu.
Sumber: Tempo