SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dalam kasus suap pada Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR).Â
“Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017,†kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7/2017). Febri mengatakan dua orang saksi yang diperiksa adalah Anggota DPRD Mojokerto 2014-2019 Riha Mustafa dan Sekretaris DPRD Mojokerto Mokhammad Effendy.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto pada Sabtu dini hari, 17 Juni 2017. Dari penangkapan itu KPK menyita duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak.
Dari jumlah Rp 470 juta, diduga senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kepada Dinas PUPR. Duit tersebut adalah uang komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.
Sementara uang senilai Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati. KPK menyatakan uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp 140 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto, Rp 300 juta ditemukan di mobil H, dan Rp 30 juta dari T. H dan T diduga berperan sebagai perantara.
KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap itu. Mereka adalah tiga orang anggota DPRD Mojokerto yang diduga sebagai penerima yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto; Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto; dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Tempo