SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, Jumat (28/7/ 2017). Chairuman diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto. “Sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik,†kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saat proyek e-KTP bergulir, Chairuman adalah Ketua Komisi II DPR sedangkan Setya Novanto adalah pimpinan Fraksi Golkar. Chairuman baru pertama kali menjadi saksi untuk Setya.
Sebelumnya, ia sudah berulang kali diperiksa KPK dalam kasus e-KTP untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sekarang telah dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara.Â
Penyidik lembaga antirasuah juga pernah memeriksa Chairuman sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara sama.
Chairuman sudah terlihat duduk di lobi gedung KPK pukul 10.00. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan membawa tas jinjing. Sekitar pukul 10.15, petugas KPK mengantarkan dia untuk menuju ruang pemeriksaan.
Chairuman berjalan pelan menaiki tangga gedung KPK sambil menenteng sebuah tas dengan tangan kiri. Langkahnya pelan sambil menunduk. Namun ia sempat menoleh ke arah ruang wartawan KPK yang merekam langkah laki-laki berusia 69 tahun itu.
Dalam perkara ini, Chairuman disebut menerima duit proyek e-KTP. Total yang diterima Chairuman dalam korupsi proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun ini adalah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Namun Chairuman telah membantah menerima uang dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Sementara itu, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek tersebut.
Sumber: Tempo